Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Untuk Penerima Pertama Kali

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kalian termasuk ke dalam salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 pertama kalinya, maka bersiap-siap karena sebentar lagi tunjangan sertifikasi akan segera cair.

Penting sekali untuk para guru melakukan pengecekan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 yang akan didapatkan untuk penerima pertama kali.

Perlu untuk diketahui tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya selama melaksanakan sistem pendidikan nasional dan meuwujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagi para guru penerima TPG untuk pemberian ataupun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru baik pada tahun 2023 maupun pada tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud No 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan dalam bentuk uang, yang mana mekanisme penyalurannya akan diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening.

Adapun mengenai perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. Hal ini berarti, para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya kalian mendapatkan gaji pkok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka hasil yang akan kalian peroleh yaitu senilai Rp 2.063.520.

BErdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji poko, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekoa dengan dipotong pajak.

Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.

Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk gur yang telah mendapatkan ASN inpassing atau yang telah penyetaraan pada setiap bulan.

Adapun besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya. Dimana jumlah nominal tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setaran dengan Rp 4 juta sekian.

Halaman Selanjutnya

Merujuk pada hal tersebut, pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 30,464 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru