Berikut Tunjangan Guru Untuk Guru Non Sertifikasi!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan para guru dengan memberikan tunjangan guru akan membantu dalam mensejahterakan kehidapan para guru di Indonesia.

Pembiayaan biaya tambahan atau tunjangan guru mampu meningkatkan produktivitas para guru agar bisa lebih semangat dalam mendidik anak anak di sekolah.

Diketahui bahwa guru akan menerima tunjanhgan guru dengan besaran yang tinggi pada bulan Januari tahun 2023 ini.

Lantas berapa besaran tunjangan yang aakan didapatkan maka simak informasi ini sampai selesai dan jangan terlewatkan.

Pemerintah benar benar sedang memperhatikan untuk kesejahteraan para guru demi masa depan bangsa.

Pemberian tunjangan kepada guru sebagai wujud menghargai karena sudah mengabdi kepada negara dan membantu mencerdaskan putra putri masa depan bangsa.

Mengingat dari segi pendidikan bahwa merekalah para guru yang mewakili para generasi bangsa agar menjadi lebih baik lagi.

Oleh sebab itu maka pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para pengajar merupakan suatu hal yang wajar.

Oleh Kementerian Agama (Kemenag) atas nama pemerintah secara resmi akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai pemberian tunjangan guru.

Dalam pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru yang menjalankan pekerjaannya selaku pendidik generasi bangsa.

Selama dalam memenuhi persyaratan untuk semua guru dalam naungan Kemenag mempunyai hak untuk mendapatkan tunjangan guru ini.

Untuk para guru harus segera mengaktifkan akun SIMPATIKA mereka sebelum menerima pembayaran.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan saran untuk para pengajar agar segera mengaktifkan akun mereka masing masing sebab tengang waktu yang semakin dekat.

Nantinya uang akan secara otomatis akan ditransfer ke kas negara apabila tenggang waktu sudah terlewati.

Maka dengan hal tersebut tunjangan guru akan secara otomatis hangus.

Surat edaran kementerian agama yang sudah merinci secara detail mengenai uang tersebut akan tersedia secara online.

Distribusi tunjangan insentif dan tunjangan khusus akan dijelaskan dalam surat edaran nomor B-4829/KK.13.16.2/KU.05/12/2022.

Maka kelompok kelompok berikut ini memenuhi persyaratan agar bisa menerima tunjanghan ini.

  • Guru non PNS yang masih aktif dalam mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK yang sudah terdaftar pada SIMPATIKA.
  • Para guru di pada unit administrasi dalam naungan Kementerian agama ( Kemenag ).

Halaman Selanjutnya

Belum memiliki sertifikasi, mempunyai NUPTK atau NRG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis