Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan para guru dengan memberikan tunjangan guru akan membantu dalam mensejahterakan kehidapan para guru di Indonesia.
Pembiayaan biaya tambahan atau tunjangan guru mampu meningkatkan produktivitas para guru agar bisa lebih semangat dalam mendidik anak anak di sekolah.
Diketahui bahwa guru akan menerima tunjanhgan guru dengan besaran yang tinggi pada bulan Januari tahun 2023 ini.
Lantas berapa besaran tunjangan yang aakan didapatkan maka simak informasi ini sampai selesai dan jangan terlewatkan.
Pemerintah benar benar sedang memperhatikan untuk kesejahteraan para guru demi masa depan bangsa.
Pemberian tunjangan kepada guru sebagai wujud menghargai karena sudah mengabdi kepada negara dan membantu mencerdaskan putra putri masa depan bangsa.
Mengingat dari segi pendidikan bahwa merekalah para guru yang mewakili para generasi bangsa agar menjadi lebih baik lagi.
Oleh sebab itu maka pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para pengajar merupakan suatu hal yang wajar.
Oleh Kementerian Agama (Kemenag) atas nama pemerintah secara resmi akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai pemberian tunjangan guru.
Dalam pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru yang menjalankan pekerjaannya selaku pendidik generasi bangsa.
Selama dalam memenuhi persyaratan untuk semua guru dalam naungan Kemenag mempunyai hak untuk mendapatkan tunjangan guru ini.
Untuk para guru harus segera mengaktifkan akun SIMPATIKA mereka sebelum menerima pembayaran.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan saran untuk para pengajar agar segera mengaktifkan akun mereka masing masing sebab tengang waktu yang semakin dekat.
Nantinya uang akan secara otomatis akan ditransfer ke kas negara apabila tenggang waktu sudah terlewati.
Maka dengan hal tersebut tunjangan guru akan secara otomatis hangus.
Surat edaran kementerian agama yang sudah merinci secara detail mengenai uang tersebut akan tersedia secara online.
Distribusi tunjangan insentif dan tunjangan khusus akan dijelaskan dalam surat edaran nomor B-4829/KK.13.16.2/KU.05/12/2022.
Maka kelompok kelompok berikut ini memenuhi persyaratan agar bisa menerima tunjanghan ini.
- Guru non PNS yang masih aktif dalam mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK yang sudah terdaftar pada SIMPATIKA.
- Para guru di pada unit administrasi dalam naungan Kementerian agama ( Kemenag ).
Halaman Selanjutnya
Belum memiliki sertifikasi, mempunyai NUPTK atau NRG
Halaman : 1 2 Selanjutnya