Rincian Gaji Pensiunan PNS, Apakah Mengalami Kenaikan?

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2023 kini sudah resmi di sahkan oleh pemerintah.

Agar lebih detailnya dalam penjelasan maka besaran honorer yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun 2023 terbagi sebagai berikut ini :

  • Golongan I dengan jumlah besaran 1.170.600
  • Golongan II dengan jumlah besara Rp 1.170.600 sampai dengan Rp 1.375.200
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.170.600 sampai dengan 1.727.000.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 1.1790.600 sampai dengan 2.124.500.

Besaran untuk gaji pokok terbaru pensiunan bagi janda atau duda dari PNS yang sudah meninggal.

  • Golongan I dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.934.800.
  • Golongan II dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.746.500.
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.786.100 sampai dengan Rp 3.453.300.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 2.111.400 sampai dengan Rp 4.243.600.

Besaran pensiunan PNS yang sudah meninggal diberikan kepada orang tua.

  • Golongan I dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan 386.960.
  • Golongan II dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan Rp 549.300.
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 357.220 sampai dengan Rp 690.660.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 422.280 sampai dengan Rp 848.720.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis