Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2023 kini sudah resmi di sahkan oleh pemerintah.
Agar lebih detailnya dalam penjelasan maka besaran honorer yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun 2023 terbagi sebagai berikut ini :
- Golongan I dengan jumlah besaran 1.170.600
- Golongan II dengan jumlah besara Rp 1.170.600 sampai dengan Rp 1.375.200
- Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.170.600 sampai dengan 1.727.000.
- Golongan IV dengan jumlah besar Rp 1.1790.600 sampai dengan 2.124.500.
Besaran untuk gaji pokok terbaru pensiunan bagi janda atau duda dari PNS yang sudah meninggal.
- Golongan I dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.934.800.
- Golongan II dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.746.500.
- Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.786.100 sampai dengan Rp 3.453.300.
- Golongan IV dengan jumlah besar Rp 2.111.400 sampai dengan Rp 4.243.600.
Besaran pensiunan PNS yang sudah meninggal diberikan kepada orang tua.
- Golongan I dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan 386.960.
- Golongan II dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan Rp 549.300.
- Golongan III dengan jumlah besar Rp 357.220 sampai dengan Rp 690.660.
- Golongan IV dengan jumlah besar Rp 422.280 sampai dengan Rp 848.720.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2