Rincian Gaji Pensiunan PNS, Apakah Mengalami Kenaikan?

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2023 kini sudah resmi di sahkan oleh pemerintah.

Agar lebih detailnya dalam penjelasan maka besaran honorer yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun 2023 terbagi sebagai berikut ini :

  • Golongan I dengan jumlah besaran 1.170.600
  • Golongan II dengan jumlah besara Rp 1.170.600 sampai dengan Rp 1.375.200
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.170.600 sampai dengan 1.727.000.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 1.1790.600 sampai dengan 2.124.500.

Besaran untuk gaji pokok terbaru pensiunan bagi janda atau duda dari PNS yang sudah meninggal.

  • Golongan I dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.934.800.
  • Golongan II dengan jumlah besar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.746.500.
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 1.786.100 sampai dengan Rp 3.453.300.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 2.111.400 sampai dengan Rp 4.243.600.

Besaran pensiunan PNS yang sudah meninggal diberikan kepada orang tua.

  • Golongan I dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan 386.960.
  • Golongan II dengan jumlah besar Rp 312.160 sampai dengan Rp 549.300.
  • Golongan III dengan jumlah besar Rp 357.220 sampai dengan Rp 690.660.
  • Golongan IV dengan jumlah besar Rp 422.280 sampai dengan Rp 848.720.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis