Berikut Pernyataan Menpan Banyak Daerah Terpencil Tidak Ada Guru Berstatus ASN

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah ingin memfokuskan pada jabatan fungsional tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dalam seleksi PPPK 2022 ini pemerintah akan lebih banyak untuk merekrut PPPK pada 2 (dua) sektor tersebut.

“Untuk tahun 2022 ini sebanyak 500 ribu prioritasnya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,” Ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Menurut MenPAN RB, Anas, alasan memprioritaskan perekrutan PPPK 2022 pada dua sektor tersebut adalah karena tenaga guru dan tenaga kesehatan saat ini banyak diperlukan di beberapa wilayah Indonesia, khususnya pada pulau terluar dan terpencil. Banyak daerah terpencil tidak ada guru dan nakes berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“Karena banyak tenaga guru di luar pulau terutama di daerah – daerah terpencil itu tidak ada PPPK-nya, tidak ada tenaga guru berstatus ASN-nya. Begitu juga dengan tenaga kesehatan dokter dan sebagainya,” Kata Azwar Anas di  Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada kamis lalu, dikutip dari Republika (10/11).

Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara. Ia menuturkan bahwa selain melakukan pendataan kepada seluruh tenaga non ASN di berbagai daerah yang prosesnya sudah selesai, pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap tiga opsi terkait tenaga honorer, antara lain mengangkat semua tenaga ASN, memberhentikan ASN, dan mengangkat secara bertahap sesuai sekala prioritas.

“Tapi kalau melakukan pemberhentian rasanya tidak mungkin kalau semuanya. Sebab kontribusi PPPK ini luar biasa di beberapa lini, meskipun di satu sisi PPPK 2022 direkrut dengan memperhatikan berbagai ketentuan tapi disisi lain ada juga yang melakukan perekrutan secara sembarangan,” tutur Anas.

Pernyataan MenPAN RB tersebut mendapatkan respon dari Nur Baitih, Ketua Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi. Menurutnya opsi kedua dari yang disampaikan oleh Menteri Anas yakni melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer bukan merupakan solusi untuk mengatasi masalah honorer.

Halaman Selanjutnya

Masalah Baru Bagi Honorer

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru