Berikut Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022!

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK – Pendaftaran seleksi PPPK guru telah resmi ditutup oleh pemerintah pada tanggal 14 November 2022. Selanjutnya, panitia penyelenggara PPPK guru akan segera memproses semua dokumen dari pendaftar seleksi.

Pendaftaran PPPK guru tahun 2022 sudah memasuki pada tahap akhir yang dimana seleksi administrasinya akan dilakukan sampai tanggal 15 November 2022.

Berdasarkan gruppppk.kemendikbud.go.id, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru tahun 2022 segera dirilis pada tanggal 16 – 17 November 2022 Sementara seleksinya akan dilakukan sampai tanggal 15 November 2022.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi harus mencetak kartu peserta ujian dari laman sscasn.bkn.go.id. Yang kemudian dilanjutkan mengikuti tes kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi PPPK tahun 2022 ini berdasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang sudah di unggah oleh pelamar melewati laman https://sscasn.bkn.go.id yang mempunyai persyaratan yang sudah ditentukan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru, Bisa simak penjelasan yaitu sebagai berikut:

Prioritas pertama,

Peserta yang telah memnuhi nilai passing grade atau ambang batas dan peserta yang telah mengikuti pendaftaran seleksi guru pada tahun 2021. Hal ini dilakukan berdasarkan urutan seperti berikut:

– Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai passing grade atau ambang batas pada seleksi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021

– Guru non ASN yang telah memenuhi nilai passing grade pada saat seleksi PPPK untuk jabatan fungsional pada tahun 2021

– Guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru

– Guru swasta tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional Guru tahun 2021

Prioritas kedua,

Guru Tenaga Honorer eks Kategori (THK-II) yang tidak masuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama (Prioritas I)

Prioritas ketiga,

Guru non ASN yang telah aktif mengajar kurang lebih selama 3 tahun atau setara selama 6 semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan guru non ASN yang tidak masuk ke dalam kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu pelamar umum juga dipersilahkan untuk melamar pendaftaran PPPK guru 2022 dengan syarat guru telah lulus PPG yang terdaftar ke dalam database kelulusan pendidikan profesi guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan guru belum terdaftar di dalam Dapodik.

Selanjutnya pengumuman tahap administrasi akan disampaikan pada tanggal 16 sampai dengan 17 November 2022. Pengumuman ini ditujukkan untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum. Kelulusan pada tahap seleksi administrasi ini berdasarkan dari hasil verifikasi kesesuaian antara ketentuan dalam persyaratan dengan dokumen yang telah di unggah oleh pendaftar.

Halaman Selanjutnya

Pelamar seleksi PPPK guru 2022 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis