Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan ASN menjadi hal yang dinanti-nantikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Proses pencarian tunjangan hari raya atau THR bagi PNS edisi ke 13 ini sudah banyak dinantikan, biasanya tunjangan yang diberikan kepada PNS dan juga Aparatur Sipil Negara tersebut diberikan 10 hari sebelum datangnya hari raya idul fitri.
Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji PNS serta Aparatur Sipil Negara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR PNS dan ASN sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.
Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.
Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.
Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00
Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00
Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00
b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00
c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya