Berikut Nominal THR PNS dan ASN Tahun Ini, Siap Berlebaran!

- Editor

Sabtu, 18 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan ASN menjadi hal yang dinanti-nantikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Proses pencarian tunjangan hari raya atau THR bagi PNS edisi ke 13 ini sudah banyak dinantikan, biasanya tunjangan yang diberikan kepada PNS dan juga Aparatur Sipil Negara tersebut diberikan 10 hari sebelum datangnya hari raya idul fitri.

Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji PNS serta Aparatur Sipil Negara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR PNS dan ASN sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00

Halaman Selanjutnya

Jumlah THR dan Gaji Ke-13

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,606 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis