Terdapat sebuah informasi yang penting dan juga ditunggu tunggu oleh guru. Hal tersebut terkait TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikat oleh Kemendikbudristek. Tetapi hanya beberapa kategori guru mendapat TPG dari Kemendikbudristek tersebut.
Kategori guru mendapat TPG dari Kemendikbudristek tersebut harus diketahui oleh para guru. Hal tersebut merupakan hal yang wajib untuk diketahui karena tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Selain itu, Kemendikbudristek juga telah menetapkan aturan beru mengenai kategori guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada aturan tersebut, terdapat kelonggaran yang diberikan oleh Kemdikbud.
Kelonggaran tersebut adalah untuk kategori guru tersebut dapat lebih dipertimbangkan kepada guru yang telah mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Sehingga guru yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan pertimbangan khusus.
Walaupun demikian, hal tersebut juga masih mendapatkan kendala. Kendala utama untuk guru agar mendapatkan sertifikasi tersebut adalah guru tersebut harus menunggu antrian pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang tergolong cukup lama.
Kendala tersebut juga berdampak pada mundurnya penerimaan Tunjangan Profesi Guru. Pada saat ini, Kemdikbud telah membuat kategori untuk empat guru yang akan menjadi prioritas dalam sertifiaksi PPG. Hal tersebut dilakukan supaya guru dapat dipermudahkan dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG.
Sebelumnya harus dipahami bahwa guru yang berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru haruslah memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifiakt pendidik dan telah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang dapat didapatkan dengan cara mengikuti program PPG yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.
- Berstatus sebagai guru ASN baik sebagai PNS dan juga PPPK
- Telah mengajar pada satuan pendidikan dan juga telah tercatat pada Dapodik
- Mempunyai nomor registrasi guru yang resmi yang juga telah diterbitkan oleh kementrian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan juga sedang menjalani tugas membimbing peserta didik sesuai pada sertifiaksi pendidik
- Telah memenuhi beban kerja yang juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”
- Telah mengajar pada kelas sesuai dengan jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar yang akan dipersyaratkan sesuai pada bentuk satuan pendidikan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada suatu instansi
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya