Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Sesuai Ketentuan Kemendikbud, Guru Sertifikasi Wajib Simak!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Beban mengajar huru sebanyak 24 jam per minggunya. Dengan begitu, guru harus memenuhi beban mengajar tersebut karena aturan ini masih mengacu pada kurikulum 2013.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”

Penilaian kinerja ini maksudnya penilaian kinerja guru yang dibuat setiap tahunnya. Penilaian kinerja ini minimal berpredikat “baik”.

Hal ini yang memang menjadi pembeda sekaligus terbaru. Guru harus benar-benar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

Guru harus mengajar sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang berlaku di suatu satuan pendidikan dimana guru tersebut mengajar.

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Syarat tunjangan sertifikasi yang terakhir adalah guru tidak boleh rangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

– Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

– Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

– Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

– Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Halaman berikutnya

Kemendikbudristek memberikan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis