6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Beban mengajar huru sebanyak 24 jam per minggunya. Dengan begitu, guru harus memenuhi beban mengajar tersebut karena aturan ini masih mengacu pada kurikulum 2013.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
Penilaian kinerja ini maksudnya penilaian kinerja guru yang dibuat setiap tahunnya. Penilaian kinerja ini minimal berpredikat “baik”.
Hal ini yang memang menjadi pembeda sekaligus terbaru. Guru harus benar-benar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
Guru harus mengajar sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang berlaku di suatu satuan pendidikan dimana guru tersebut mengajar.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Syarat tunjangan sertifikasi yang terakhir adalah guru tidak boleh rangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:
– Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
– Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
– Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
– Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Halaman berikutnya
Kemendikbudristek memberikan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya