Skema Outsourcing Honorer – Ada beberapa tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi Pemerintah yang dialihkan ke skema outsourcing atau alih daya.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Plt. MenPAN-RB, Mahfud MD pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN, termasuk rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Kemudian dua bulan berselang, terbit lagi surat edaran dari MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Mahfud MD tentang pendataan tenaga non-ASN sebagai palaksana tugas pada tanggal 22 Juli 2022.
Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.
Sedangkan tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.
Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.
Halaman berikutnya
Skema ini dibuat untuk memberikan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya