Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perkembangan teknologi seperti saat ini, banyak sekali hal yang berubah. Hal tersebut seperti menggunakan E-Materai untuk beberapa dokumen secara digital. Pada PPPK 2022 ini, terdapat syarat untuk menggunakan E-Materai. Berikut cara menggunakan E-materai untuk syarat PPPK.

Pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, BKN atau Badan Kepegawaian memberikan syarat wajib untuk calon peserta dalam menggunakan e-materai pada seluruh dokumen yang digunakan untuk seleksi PPPK pada tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu pada seleksi PPPK tahun 2022 ini. Selain itu juga terdapat beberapa aturan mengenai penggunaan materai. Aturan tersebut adalah seperti berikut:

Wajib untuk menggunakan materai tempel ataupun kertas materasi yang masih baru ataupun belum pernah dipakai sebelumnya ataupun materai bekas pakai.

Tidak diperbolehkan untuk menggunakan materai yang memiliki bentuk dan juga ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Contoh materai yang tidak dapat digunakan tersebut adalah seperti materai hasil unduh dan juga hasil dari edit gambar dari internet.

Untuk itulah, dokumen yang digunakan pada materai pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut akan dilakukan implementasi dari penggunaan materai elektronik yang dapat terintregasi SSCASN dengan Perum Peruri untuk pembubuhan materai.

Oleh sebab itu terdapat tata cara dalam pembubuhan materai tersebut agar para pelamar tidak mengalami kebingungan dengan hal tersebut. Berikut adalah tata cara pembubuhan atau penggunaan tersebut:

  • Membuka lama https://e-meterai.co.id
  • Mengklik menu “Beli E-Materai” dan memilih log in
  • Jika telah membeli materai elektronik tersebut klik tahap pembubuhan
  • Masukan detail mengenai informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan juga tipe dokumen
  • Melakukan unggah pada dalam format PDF
  • Mengedit posisi materai sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengklik ‘Bubuhkan Materai’ dan selanjutnya klik “yes”
  • Memasukan PIN
  • Memasukan PIN yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai
  • Mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan dengan e-materai

Selain tata cara untuk melakukan penggunaan atau pembubuhan materai elektronik atau e-materai terdapat distributor resmi untuk melakukan pembelian dan juga pembubuhan materai elektronik. Terdapat 5 distributor dan kelima distributor tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

5 Distributor

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis