Berikut Aturan baru Guru Menjadi Kepala Sekolah, Wajib Miliki Sertifikat Ini

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Terdapat beberapa kirteria dan aturan guru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga pendidik.

Baik itu tenaga pendidik yang berstatus sebagai seorang pegawai PNS maupun PPPK yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, haru mengetahui dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Adapun mengenai beberapa aturan baru yang mengatur tentang penugasan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah, di mana pada aturan sebelumnya tidak terdapat aturan untuk pegawai PPPK.

Lalu muncul pertanyaan apakah seorang tenaga pendidik PPPK termasuk kedalam tendik yang dapat menjabat menjadi kepala sekolah?.

Sementara, tendik PPPK merupakan status baru yang dicanangkan oleh pemerintah dan sampai pada saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen pada tahap 3.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu menyampaikan mengenai aturan tenaga pendidik PPPK dan PNS untuk menjadi kepala sekolah.

Peraturan tersebut diatur berdasarkan dari Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.

Dijelaskan di dalam bab II mengatur tentang persyaratan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah secara umum yaitu sebagai berikut:

  1. Minimal kualifikasi ijazah yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu tendik harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Tenaga pendidik ASN tersebut merupakan tendik yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  4. Tenaga pendidik ASN harus memiliki ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi tendik yang bertatus pegawai PNS.
  5. Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli utama untuk seorang tendik PPPK. Diketahui bahwasannya syarat tersebut merupakan kabar yang menggembirakan untuk tendik PPPK yang dapat mendaftar menjadi seorang kepala sekolah.
  6. Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki hasil penialaian kinerja guru dengan predikat minimal baik dalam 2 tahun terakhir untuk setiap unsur pendidikan.

Halaman Selanjutnya

7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis