Guru – Terdapat beberapa kirteria dan aturan guru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga pendidik.
Baik itu tenaga pendidik yang berstatus sebagai seorang pegawai PNS maupun PPPK yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, haru mengetahui dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Adapun mengenai beberapa aturan baru yang mengatur tentang penugasan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah, di mana pada aturan sebelumnya tidak terdapat aturan untuk pegawai PPPK.
Lalu muncul pertanyaan apakah seorang tenaga pendidik PPPK termasuk kedalam tendik yang dapat menjabat menjadi kepala sekolah?.
Sementara, tendik PPPK merupakan status baru yang dicanangkan oleh pemerintah dan sampai pada saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen pada tahap 3.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu menyampaikan mengenai aturan tenaga pendidik PPPK dan PNS untuk menjadi kepala sekolah.
Peraturan tersebut diatur berdasarkan dari Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.
Dijelaskan di dalam bab II mengatur tentang persyaratan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah secara umum yaitu sebagai berikut:
- Minimal kualifikasi ijazah yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu tendik harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Tenaga pendidik ASN tersebut merupakan tendik yang memiliki sertifikat pendidik.
- Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
- Tenaga pendidik ASN harus memiliki ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi tendik yang bertatus pegawai PNS.
- Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli utama untuk seorang tendik PPPK. Diketahui bahwasannya syarat tersebut merupakan kabar yang menggembirakan untuk tendik PPPK yang dapat mendaftar menjadi seorang kepala sekolah.
- Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki hasil penialaian kinerja guru dengan predikat minimal baik dalam 2 tahun terakhir untuk setiap unsur pendidikan.
Halaman Selanjutnya
7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal
Halaman : 1 2 Selanjutnya