Berikut Aturan baru Guru Menjadi Kepala Sekolah, Wajib Miliki Sertifikat Ini

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Terdapat beberapa kirteria dan aturan guru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga pendidik.

Baik itu tenaga pendidik yang berstatus sebagai seorang pegawai PNS maupun PPPK yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, haru mengetahui dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Adapun mengenai beberapa aturan baru yang mengatur tentang penugasan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah, di mana pada aturan sebelumnya tidak terdapat aturan untuk pegawai PPPK.

Lalu muncul pertanyaan apakah seorang tenaga pendidik PPPK termasuk kedalam tendik yang dapat menjabat menjadi kepala sekolah?.

Sementara, tendik PPPK merupakan status baru yang dicanangkan oleh pemerintah dan sampai pada saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen pada tahap 3.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu menyampaikan mengenai aturan tenaga pendidik PPPK dan PNS untuk menjadi kepala sekolah.

Peraturan tersebut diatur berdasarkan dari Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.

Dijelaskan di dalam bab II mengatur tentang persyaratan tenaga pendidik untuk menjadi seorang kepala sekolah secara umum yaitu sebagai berikut:

  1. Minimal kualifikasi ijazah yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu tendik harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Tenaga pendidik ASN tersebut merupakan tendik yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tenaga pendidik ASN merupakan tendik yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  4. Tenaga pendidik ASN harus memiliki ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi tendik yang bertatus pegawai PNS.
  5. Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli utama untuk seorang tendik PPPK. Diketahui bahwasannya syarat tersebut merupakan kabar yang menggembirakan untuk tendik PPPK yang dapat mendaftar menjadi seorang kepala sekolah.
  6. Tendik ASN merupakan tendik yang memiliki hasil penialaian kinerja guru dengan predikat minimal baik dalam 2 tahun terakhir untuk setiap unsur pendidikan.

Halaman Selanjutnya

7. Tendik ASN merupakan tendik yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis