Berikut Alur dan Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Untuk Mendaftar CPNS 2023

- Editor

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyetaraan ijazah merupakan program Kemendikbud untuk menentukan gelar pendidikan yang diperoleh pasca menempuh pendidikan di luar negeri. Tujuannya untuk menyetarakan pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya dengan kualifikasi ijazah yang berlaku di Indonesia.

Program penyetaraan ijazah yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Indonesia ini dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan seca online.

Program ini berguna untuk memberikan pengakuan dan mengualifikasikan ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi luar negri dengan ijazah perguruan tinggi di Indonesia yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Setalah mendapat penyetaraan ijazah yang didapatkan oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri akan disetarakan. Bagian utama yang akan disetarakan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Indonesia.

Berikut ini naikpangkat telah merangkum beberap syarat penting yang harus disiapkan saat akan mendaftar penyertaraan ijazah.

Syarat Wajib

  1. Peguruan tinggi luar negeri dan progra mstudi yang harus memiliki akreditasi yang jelas dan telah memperoleh pengakuan dari lembaga berwenang.
  2. Melampirkan ijazah asli. Apabila ijazah ditulis dalam bahas Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Indonesia.
  3. Melampirkan transkrip akademik asli dan berwarna.
  4. Melampirkan visa studi dan seluruh halama paspor yang telah digunakan.
  5. Apabila teradi kehilangan paspor dan visa pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi, dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
  6. Mengisi lembar perstejuan dan bukti penerimaan lain.
  7. Melampirkan ijazah asli yang didapatkan dari pendidikan jenjang yang sebelumnya.
  8. Mematuhi pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang telah diambil.
  9. Melampirkan foto dengan latar belakang merah yang dengan maksimal ukurn 3 Mb.

Halaman Selanjutnya

syarat khusus dan alur penyetaraan

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru