Berikut Alur dan Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Untuk Mendaftar CPNS 2023

- Editor

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyetaraan ijazah merupakan program Kemendikbud untuk menentukan gelar pendidikan yang diperoleh pasca menempuh pendidikan di luar negeri. Tujuannya untuk menyetarakan pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya dengan kualifikasi ijazah yang berlaku di Indonesia.

Program penyetaraan ijazah yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Indonesia ini dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan seca online.

Program ini berguna untuk memberikan pengakuan dan mengualifikasikan ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi luar negri dengan ijazah perguruan tinggi di Indonesia yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Setalah mendapat penyetaraan ijazah yang didapatkan oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri akan disetarakan. Bagian utama yang akan disetarakan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Indonesia.

Berikut ini naikpangkat telah merangkum beberap syarat penting yang harus disiapkan saat akan mendaftar penyertaraan ijazah.

Syarat Wajib

  1. Peguruan tinggi luar negeri dan progra mstudi yang harus memiliki akreditasi yang jelas dan telah memperoleh pengakuan dari lembaga berwenang.
  2. Melampirkan ijazah asli. Apabila ijazah ditulis dalam bahas Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Indonesia.
  3. Melampirkan transkrip akademik asli dan berwarna.
  4. Melampirkan visa studi dan seluruh halama paspor yang telah digunakan.
  5. Apabila teradi kehilangan paspor dan visa pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi, dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
  6. Mengisi lembar perstejuan dan bukti penerimaan lain.
  7. Melampirkan ijazah asli yang didapatkan dari pendidikan jenjang yang sebelumnya.
  8. Mematuhi pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang telah diambil.
  9. Melampirkan foto dengan latar belakang merah yang dengan maksimal ukurn 3 Mb.

Halaman Selanjutnya

syarat khusus dan alur penyetaraan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru