Adapun untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus kini menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.
Maka dengan demikian, semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang menanyakan tentang kejelasan adanya tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 ternyata masih tetap dialokasikan.
Selain dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG, dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 yang telah menjadi Undang-Undang, juga dibahas terkait penggajian formasi PPPK.
Penggajian guru yang berstatus PPPK telah ditentukan penggunaannya mencapai sebesar Rp 109,23 triliun yang berasal dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Demikian kabar baik terkait nasib TPG di tahun 2023 sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemenkeu beberapa waktu yang lalu. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!