Benarkah PPG Prajabatan 2022 Gratis? Simak Penjelasan Kemdikbud!

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Prajabatan 2022 gratis – Pembukaan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui laman resmi PPG dan Akun Instagram resmi PPGKemdikbud.

Banyak yang bertanya-tanya apakah PPG Prajabatan tersebut gratis atau tidak. Pertanyaan ini dilontarkan oleh para guru yang ada di Indonesia. Benarkah jika PPG Prajabatan 2022 tersebut gratis?

Melihat pengumuman resmi dari Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, PPG Prajabatan 2022 gratis bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Pada dasarnya, perkuliahan ini dikenai biaya sebesar Rp8,5 juta per semester.

Namun untuk peserta yang lulus seleksi akan diberikan beasiswa sebesar Rp17 juta selama dua semester.

“Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah),” isi pengumuman resmi tersebut pada 3 Juni 2022 yang dilansir dari Akun remis intagram @ppgkemdikud.

“Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun,” sambung isi pengumuman tersebut.

Dari Pengumuman tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tetap dikenakan biaya namun peserta yang lolos akan mendapatkan beasiswa bagi peserta yang lulus seleksi sehingga PPG Prajabatan 2022 gratis.

Adapun persyaratan mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2022 ini yaitu sebagai berikut,

Syarat Peserta PPG Prajabatan 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri,.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Halaman selanjutnya

Dengan kuota nasional…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru