Benarkah Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Menghentikan Tunjangan Profesi Guru? Cek Disini

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Guru non PNS yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bisa melaksanakan cuti studi tanpa dihentikan tunjangannya. Cuti Studi yang dimaksud adalah melakukan praktek kerja atau magang di dunia usaha atau dunia industri yang sesuai dengan bidangnya.

Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)  Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Persesjen Nomor 18 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.

Secara rinci, Persesjen itu menjelaskan, cuti studi tersebut bisa dilakukan maksimal 6 bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 tahun. Maksudnya adalah, magang tersebut bisa sekaligus 6 bulan atau beberapa kali magang namun dihitung sebanyak  6 bulan dalam jangka waktu 6 tahun.

Cuti studi itu diberikan kepada guru secara periodik setiap 6 tahun sekali dan dimulai sejak memenuhi kualifikasi akademik paling rendah D IV atau S1 dan telah memiliki sertifikat  akademik.

Namun, untuk cuti studi bisa dilakukan hanya di dunia usaha atau dunia industri  yang sudah bekerjasama dengan kementerian atau Lembaga negara atau pemerintah daerah. Selain itu, cuti studi tersebut harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina kepegawaian di dinas Pendidikan dan setelah mendapat guru pengganti.

Dalam lampiran Persesjen itu juga disebutkan, bahwa cuti lain yang bisa dilakukan guru non PNS adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersama.

Itu untuk cuti studi yang tunjangannya tetap dibayarkan. Lain halnya bila guru non PNS itu ditugaskan oleh lembaganya untuk melakukan tugas belajar dalam upaya pengembangan kompetensinya sebagai guru, misalnya  melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,misalnya S2 atau S3. Dalam persesjen itu disebutkan, bila seorang guru non PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar, maka tunjangannya tersebut dihentikan.

Penghentian tunjangan juga akan dilakukan bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru Non PNS, misalnya menjadi guru PPPK.Tunjangan juga dihentikan bila guru yang bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis