Tunjangan Profesi Guru – Guru non PNS yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bisa melaksanakan cuti studi tanpa dihentikan tunjangannya. Cuti Studi yang dimaksud adalah melakukan praktek kerja atau magang di dunia usaha atau dunia industri yang sesuai dengan bidangnya.
Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Persesjen Nomor 18 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.
Secara rinci, Persesjen itu menjelaskan, cuti studi tersebut bisa dilakukan maksimal 6 bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 tahun. Maksudnya adalah, magang tersebut bisa sekaligus 6 bulan atau beberapa kali magang namun dihitung sebanyak 6 bulan dalam jangka waktu 6 tahun.
Cuti studi itu diberikan kepada guru secara periodik setiap 6 tahun sekali dan dimulai sejak memenuhi kualifikasi akademik paling rendah D IV atau S1 dan telah memiliki sertifikat akademik.
Namun, untuk cuti studi bisa dilakukan hanya di dunia usaha atau dunia industri yang sudah bekerjasama dengan kementerian atau Lembaga negara atau pemerintah daerah. Selain itu, cuti studi tersebut harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina kepegawaian di dinas Pendidikan dan setelah mendapat guru pengganti.
Dalam lampiran Persesjen itu juga disebutkan, bahwa cuti lain yang bisa dilakukan guru non PNS adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersama.
Itu untuk cuti studi yang tunjangannya tetap dibayarkan. Lain halnya bila guru non PNS itu ditugaskan oleh lembaganya untuk melakukan tugas belajar dalam upaya pengembangan kompetensinya sebagai guru, misalnya melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,misalnya S2 atau S3. Dalam persesjen itu disebutkan, bila seorang guru non PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar, maka tunjangannya tersebut dihentikan.
Penghentian tunjangan juga akan dilakukan bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru Non PNS, misalnya menjadi guru PPPK.Tunjangan juga dihentikan bila guru yang bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya