Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.

Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis