Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.

Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis