Sejumlah guru non serdik menyampaikan keluhannya kepada kepada Komisi X DPR RI terkait permasalahan yang dihadapinya. Guru non sertifikasi mengklaim mengemban jam kerja yang banyak akan tetapi hal tersebut tidak berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima.
Guru non serdik hanya memperoleh tunjangan atau tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan. Mengutip dari laman Republika “kami memohon kepada Komisi X DPR RI untuk mendesak Kemendikbud. Agar menerbitkan permendikbud yang dapat memudahkan guru lama memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Ketua Aliansi Guru Non-Sertfikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) Kurtadi, Rabu (8/2/2023).
Selama ini ada beberap hal yang menjadi keluhan para guru non sertifikasi. Adapun keluhan-keluhan yang disampaikan oleh guru non sertfikasi antara lain sebagai berikut:
Tunjangan hanya cair per tiga bulan akan tetapi jam kerja panjang
Ketua Aliansi Guru Non-Sertidikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB), Kurtadi merasa pofesinya beserta kawan-kawannya adalah sebuah tantangan.
Jika guru sertifikasi dapat dengan mudahnya menaikan level menjadi ASN PPPK atau bahkan PNS, maka tidak dengan guru non sertifikasi. Dirinya kesulitan mengikuti seleksi kenaikan status jabtan tersebut.
Kurtadi memaparkan tidak ada perbedaan jam kerja antara guru non sertifikasi dengan guru sertifikasi. Bahkan menurut Kurtadi guru non-sertifikasi cenderunga bekerja lebih banyak.
Sejatinya Kemendikbud telah merilis ketentuan yang tujuannya menyejahterakan guru dengan memberikan penghasilan tambahan. Akan tetapi tamsil yang diperoleh guru non sertifikasi hanya sebesar Rp250 ribu per tiga bulan. Bahkan setelah dipotong pajak Kurtadi dan kawan-kawannya hanya memperoleh tunjangan Rp714 ribu per tiga bulan.
Selain itu Kemendikbud juga memberikan tamsil untuk guru sertifikasi dengan nominal yang terbilang sangat fantastis yaitu sekitar Rp10 juta yang dibayar per tiga bulan sekali.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya