- Dokumen hasil scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). Dokumen SK pengangkatan tersebut harus dilegalisir oleh:
- Dinas pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua yayasan untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Demikian informasi mengenai Batas Waktu Untuk Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2