Banyak honorer terancam tidak bisa masuk database BKN, hal ini dikarenakan banyak honorer yang digaji dari dana BOS dan Komite Sekolah.
Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memandatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem aplikasi pendataan honorer.
Selain itu, semua data hasil pemetaan instansi pusat dan daerah harus dilaporkan kepada BKN paling lambat 30 September 2023.
Ada dua lampiran dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tersebut. Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Lampiran kedua tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, lampiran itu harus diisi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.
Deputi Suharmen menegaskan seluruh tenaga non-ASN harus didata ulang. Tidak melihat apakah itu honorer K2 yang sudah masuk database BKN.
Begitu juga guru dan tenaga pendidikan yang sudah masuk Dapodik.
“Karena tujuannya untuk pendataan ulang dan membuat database baru honorer, makanya seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali harus didata,” tegasnya.
Beliau menjelaskan bagaimana bisa mengambil kebijakan penyelesaian honorer kalau datanya belum valid.
Namanya database, semua hasil pendataan honorer tersebut akan dikunci BKN, sehingga honorer baru tidak bisa masuk lagi.
Hal tersebut dikarenakan persyaratan agar terekam pendataan BKN salah satu syaratnya yakni sumber gaji.
Sumber gaji yang menjadi persyaratan pendataan BKN yakni sumber gaji yang berasal dari APBN atau APBD.
Sedangkan kita ketahui banyak dan bahkan rata-rata honorer digaji melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite sekolah (KS).
Hal tersebut membuat banyak honorer terancam tidak masuk database BKN, yang akhirnya membuat honorer kalut dan panik.
Untuk lebih lengkapnya sebab dari banyak honorer terancam tidak masuk BKN simak berikut ini.
Alasan Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database
Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, seluruh tenaga non ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Dokumen penting tersebut di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.
Salah satu syarat yang membuat honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN atau APBD.
Hal tersbut dijelaskan oleh coordinator wilayah perkumpulan honorer K2 Indonesia (PHK2I) provinsi Jambi Amaden.
“ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untu pembayaran gaji” ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden.
Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 di gaji dari APBN atau APBD, banyak yang di gaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).
Nasib yang sama juga dialami honorer non K2 rata-rata honorer yang diberikan SK kepala sekolah di gaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan komite sekolah (KS).
“masa iya honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak masuk pendataan honorer di aplikasi BKN,” penjelasannya.
Beliau berharap aplikasi BKN nanti, sumber gaji honorer yang dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan komite sekolah (KS) bisa dikategorikan sebagai APBN.
Sebab dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beliau menambahkan pemerintah seharusnya melihat siapa yang mengangkat honorernya.
Kalau kepala sekolah otomatis gajinya dari bantuan operasional sekolah (BOS) maupun komite sekolah (KS).
Sebaiknya gubernur, bupati wali kota, maka sumber gajinya dari APBD, khusus honorer K2 menurut beliau sebenarnya pemerintah tinggal melakukan validasi lagi.
Data honorer K2 sudah masuk database BKN pada tahun 2014 dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
“Pemerintah jangan mempersulit honorer. Jangan karena diminta menyelesaikan honorer sampai 28 November 2023 lantas mempersempit peluang kami,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya