Sementara itu bagi guru yang telah mendapatkan penempatan akan melaksanakan pemberkasan atau pengisian DRH NI PPPK. Pada proses pemberkasan tersebut terdapat hal penting yang harus diperhatikan dan ditinjau ulang oleh guru honorer terkait dengan syarat mutlak diangkat menjadi ASN PPPK.
Poin penting tersebut adalah apakah guru yang telah lulus PG tercatat sebagai anggota ataupun pendukung partai politik tertentu. Larangan guru honorer yang menjadi calon ASN PPPK tergabung sebagai anggota maupun pendukung parpol tercantum dalam Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru 2022. Dengan demikian guru tersebut harus memastikan dirinya secara administrasi tidak terlibat dalam partai politik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2