Bagaimana Nasib 2,2 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan MenPAN-RB

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu apa sajakah penjelasan terkait opsi yang ditawarkan oleh KemenPAN-RB terkait permasalahan tenaga honorer? Sebelumnya pemerintah telah membahas terlebih dahulu mengenai tiga opsi yang menjadi solusi bagi nasib tenaga honorer. Bahkan, Azwar Anas menjelaskan mengenai tiga opsi untuk menanggapi permasalahan tenaga honorer.

Alternatif yang pertama, ialah dimana pemerintah harus menghentikan semua tenaga honorer tanpa terkecuali. Alternatif yang kedua, ialah dimana pemerintah harus mengangkat semua tenaga honorer secara serentak. Alternatif yang ketiga atau terakhir, ialah dimana pemerintah harus mengangkat tenaga honorer secara bertahap yang mana hal tersebut sesuai dengan skala prioritas.

Skala prioritas ini termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang lainnya yang masih berkaitan. Di dalam memutuskan hal tersebut, Azwar Anas mengaku sangat dilema untuk menentukan opsi mana yang nantinya akan dipilih dan dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak. Mengenai data non-ASN sendiri, diketahui terhitung sejak 5 Oktober 2022 terkait hasil  rekapitulasi dan sampai pada tahap prafinalisasi yang ada pada potal pendataan-nonasn.bkn.go.id ialah sekitar 2.215.542.

Data tersebut, tentunya terdiri darigolongan ruang lingkup baik di lingkup instansi pusat maupun pada instansi daerah. Teruntuk, ruang lingkup instansi pusat sendiri terdiri dari 335.639 sedangkan ruang lingkup instansi daerah mencapai 1.879.903. Selain itu pula, yang perlu diketahui pada laman resmi milik menpan.go.id telah dijelaskan pula bahwa sudah pasti jumlah tenaga honorer yang sebanyak itu tidak akan secara otomatis diangkat menjadi PNS.

Tentu dirasa sangat tidak adil bukan? Apabila PNS secara langsung diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui berbagai tahapan maupun persyaratan yang di tentukan oleh Pemerintah. Tetap, bagi para tenaga honorer yang ingin untuk diangkat menjadi seorang PNS harus melengkapi ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer tersebut, tidaklah semata-mata ingin mengangkat tenaga honorer secara langsung.

Halaman Selanjutnya
Syarat untuk menjadi PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis