Bagaimana Nasib 2,2 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan MenPAN-RB

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu apa sajakah penjelasan terkait opsi yang ditawarkan oleh KemenPAN-RB terkait permasalahan tenaga honorer? Sebelumnya pemerintah telah membahas terlebih dahulu mengenai tiga opsi yang menjadi solusi bagi nasib tenaga honorer. Bahkan, Azwar Anas menjelaskan mengenai tiga opsi untuk menanggapi permasalahan tenaga honorer.

Alternatif yang pertama, ialah dimana pemerintah harus menghentikan semua tenaga honorer tanpa terkecuali. Alternatif yang kedua, ialah dimana pemerintah harus mengangkat semua tenaga honorer secara serentak. Alternatif yang ketiga atau terakhir, ialah dimana pemerintah harus mengangkat tenaga honorer secara bertahap yang mana hal tersebut sesuai dengan skala prioritas.

Skala prioritas ini termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang lainnya yang masih berkaitan. Di dalam memutuskan hal tersebut, Azwar Anas mengaku sangat dilema untuk menentukan opsi mana yang nantinya akan dipilih dan dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak. Mengenai data non-ASN sendiri, diketahui terhitung sejak 5 Oktober 2022 terkait hasil  rekapitulasi dan sampai pada tahap prafinalisasi yang ada pada potal pendataan-nonasn.bkn.go.id ialah sekitar 2.215.542.

Data tersebut, tentunya terdiri darigolongan ruang lingkup baik di lingkup instansi pusat maupun pada instansi daerah. Teruntuk, ruang lingkup instansi pusat sendiri terdiri dari 335.639 sedangkan ruang lingkup instansi daerah mencapai 1.879.903. Selain itu pula, yang perlu diketahui pada laman resmi milik menpan.go.id telah dijelaskan pula bahwa sudah pasti jumlah tenaga honorer yang sebanyak itu tidak akan secara otomatis diangkat menjadi PNS.

Tentu dirasa sangat tidak adil bukan? Apabila PNS secara langsung diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui berbagai tahapan maupun persyaratan yang di tentukan oleh Pemerintah. Tetap, bagi para tenaga honorer yang ingin untuk diangkat menjadi seorang PNS harus melengkapi ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer tersebut, tidaklah semata-mata ingin mengangkat tenaga honorer secara langsung.

Halaman Selanjutnya
Syarat untuk menjadi PNS

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis