Kini KemenPAN-RB terus berkoordinasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Dilansir dari Kompas.com, perihal nasib 2.3 juta tenaga honorer, Pemerintah membuka peluang tidak akan memberhentikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.
MenPAN-RB menyebut hal itu sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.
“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Anas dalam siaran pers, Senin (27/2/2023).
Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.
“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ucap Anas.
Berdasarkan berbagai analisis, ada alternatif penataan tenaga honorer dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Namun, perlu diketahui, alternatif itu belum sepenuhnya final. Ia mengatakan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.
Saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Halaman berikutnya
Sebanyak 1,8 juta diantaranya..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya