Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Permenpan RB yang telah disahkan Anas pada bulan Januari 2023 lalu itu mencabut Permenpan RB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pembinaan, dan Penetapan Jabatang Fungsional PNS.

Melalui aturan yang telah dikeluarkan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang hanya menjadi tiga kelompok.

Anas mengatakan bahwa dari 3.114 jabatan lama, sekarang ini dikelompokkan hanya menjadi tiga kolompok jabatan saja sehingga dapat membuat lebih lincah dan cepat. Menurutnya tiga kelompok jabatan ASN tersebut terdiri dari bidang keterampilan, keahlian dan teknisi.

Anas juga mengatakan bahwa, penyederhanaan ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo supaya birokrasi menjadi semakin lincah.

Jika merujuk pada Permenpan RB No 1 Tahun 2023, yang di maksud jabatan fungsional atau Jafung yaitu sekelompok jabatan yang berisikan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu.

Pejabat fungsional ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi tingkat madya, pejabat administrator, pejabat pengawas atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Menurut pada aturan tersebut, pejabat fungsional dapat diberikan tugas untuk memimpin suatu unit organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jafung sendiri mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target dari sebuah organisasi.

Telah dijelaskan di dalam pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori jabatan fungsional yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan fungsional keterampilan
  2. Jabatan fungsional keahlian

Berikut merupakan penjelasan dari kedua kategori tersebut:

Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu perilaku dan keterampilan sesuai dengan jenjang pendidikan.

Adapun 4 jenjang pada jabatan keterampilan beserta tugas dan fungsinya, seperti di bawah ini:

  • Jenjang penyelia bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi
  • Jenjang mahir bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama
  • Jenjang terampil bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan
  • Jenjang pemula bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar

Halaman Selanjutnya

Jabatan Fungsional Keahlian

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15,253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis