Aturan PNS Semakin Ketat, Bekingan Pejabat Tak Lagi Berguna!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal terserbut selaras dengan aturan baru disiplin PNS yang sudah diterapkan serta dilaksanakan oleh PNS saat ini, berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan baru disiplin PNS.

Aturan Baru Disiplin PNS

Aturan baru disiplin PNS sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin PNS ini dinilai mengancam masa depan PNS.

Aturan tentang disiplin PNS itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil atau PNS terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini.

Jangan sampai kamu melanggar salah satu dari 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS ini. Kumpulan larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

Para PNS dan PPPK memiliki aturannya sendiri. Selain memiliki kewajiban, PNS dan PPPK juga memiliki larangan yang harus dihindari.

Hal-hal yang dilarang bagi PNS dan PPPK ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani melakukannya maka sanksi akan dikenakan kepada yang melanggar.

Berikut ini 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan Negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

Dengan cara:

  1. Ikut kampanye.
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS dan PPPK tetap nekat melanggar aturan-aturan tersebut, bisa-bisa kena sanksi dipecat sebagai PNS dan PPPK 2022 dan pemotongan gaji.

 

Demikian penjelasan terkait aturan PNS semakin ketat, semoga penjelasan terkait aturan PNS semakin ketat bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis