Aturan Penggunaan Baju Adat jadi Seragam Sekolah untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju Adat sebagai Seragam Sekolah – Menteri Nadiem selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan Permendikbud baru berkaitan dengan aturan penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikbud tersebut, seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dibagi menjadi 4 jenis. Setiap jenis seragam sekolah siswa tersebut memiliki aturan penggunaannya masing-masing.

Uniknya, baju adat juga menjadi salah satu dari 4 jenis seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut.

Seperti yang diketahui, baju adat menggambarkan lokalitas setiap suku bangsa di Indonesia. 

Meski menuai pro dan kontra dengan dimasukkannya baju adat sebagai salah satu seragam sekolah resmi untuk semua jenjang.

Namun, tujuan adanya peraturan tersebut adalah dengan melalui baju adat sebagai salah satu seragam sekolah resmi bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, harapannya dapat meselstarsikan serta perwujudan sebagai cinta tanah airs serta kiranya dapat membangkitkan kecintaan siswa terhadap lokalitas daerahnya masing-masing.

Lalu bagaimana aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah resmi untuk semua jenjang?

Baju Adat

Jenis seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini termasuk unik. Biasanya, baju adat hanya ditemukan saat acara-acara tertentu, yang berhubungan dengan kebudayaan masing-masing daerah, jarang atau bahkan tidak ditemui saat di sekolah.

Kemdikbud telah menetapkan bahwa baju adat menjadi salah satu seragam sekolah siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah mendapatkan kewenangannya untuk dapat mengatur penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan mengenai penggunaan dijelaskan dalam Permendikbud bahwa siswa dapat mengenakan baju adat sebagai seragam sekolah pada hari atau acara adat tertentu.

Selain baju adat, 3 jenis seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK adalah seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam khas sekolah.

Seragam Nasional

Untuk aturan pemakaian seragam nasional siswa tampaknya tidak banyak perubahan. Bahkan warna dan modelnya pun masih sama dengan seragam nasional dalam aturan seragam sekolah sebelumnya.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK masih menggunakan atasan kemeja berwarna putih. Bagian yang membedakan adalah warna dan model bawahan celana atau rok, serta warna atribut wajib yang dikenakan.

  • Siswa SD dan SDLB menggunakan celana atau rok berwarna merah, 
  • Siswa SMP dan SMPLB mengguna menggunakan celana atau rok berwarna biru tua, 
  • Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB menggunakan celana atau rok berwarna abu-abu.

Halaman selanjutnya

Selain seragam nasional…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis