Aturan baru THR lebaran 2023 menjadi kabar bahagia sekaligus baiknya diketahui diawal bulan suci bulan ramadhan tahun 2023 ini.
Kita ketahui bersama bahwasannya setiap ASN ataupun pegawai yang bekerja disetiap instansi akan menerima THR dari instansinya masing-masing.
Tak luput juga THR pada ramadhan tepatnya lebaran tahun 2023 ini pastinya akan menerima THR atau tunjangan hari raya.
Akan tetapi untuk tahun ini ada perbedaan tepatnya pada aturan baru THR lebaran 2023 yang diberikan oleh instansi kepada para pegawainya yang didalamnya tak luput juga THR untuk bapak ibu guru semua.
Lalu bagaimana tepat dan jelasnya aturan baru THR lebaran 2023 yang baiknya diketahui bapak ibu guru semua berikut dengan instansinya.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait aturan baru THR lebaran 2023 yang baiknya diketahui bapak ibu guru semua berikut dengan instansinya.
Simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru THR lebaran 2023 yang baiknya diketahui bapak ibu guru semua berikut dengan instansinya.
Aturan Baru THR Lebaran Tahun 2023
Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, yaitu pada 18 April 2023.
Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Seusai rapat terbatas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini.
Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi dikutip Minggu (26/3/2023).
THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Namun, setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya