Aturan Baru, Berikut Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status untuk menjadi guru sertifikasi akan didapatkan jika guru tersebut telah mengikuti atau telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan juga mendapatkan sertifikat pendidika. Diketahui sertifikasi guru tahun 2023 terdapat peraturan yang baru.

Sertifikasi guru tahun 2023 juga membutuhkan syarat yang terbaru sejalan dengan berubahnya aturan yang terbaru tersebut. Untuk pendafataran PPG dalam jabatan sendiri dibuka setiap tahun oleh Kemendikbud.

Walaupun hal tersebut telah dibuka setiap tahun oleh kemdikbud, Antrean untuk peserta yang mengikuti program tersebut masih terlalu panjang. Hal tersebut disebabkan karena kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit daripada jumlah guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program tersebut.

Walaupun demikian, untuk guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 lalu, tidak perlu risau. Hal tersebut disebabkan masih terdapatnya kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi pada tahun 2023.

Dengan demikian, guru yang belum melakukan sertifikasi tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai syarat dari Kemdikbud. Salah satu syarat yang diberikan oleh kemdikbud tersebut adalah memiliki NUPTK. Selain itu, juga masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Aturan baru mengenai sertifikasi guru telah diperbarui oleh Kemdikbud sendiri melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 dan juga secara resmi telah mengubah aturan yang dipakai untuk sertifikasi guru pada saat sebelumnya. Setelah terdapat peraturan baru tersebut, untuk aturan mengenai sertifikasi, seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Pada peraturan ini, guru yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
  • Guru yang telah ikut serta pada pendidikan dan juga latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional ataupun kompetensi pada akhir pendidikan atau latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis