Aturan Baru, Berikut Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status untuk menjadi guru sertifikasi akan didapatkan jika guru tersebut telah mengikuti atau telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan juga mendapatkan sertifikat pendidika. Diketahui sertifikasi guru tahun 2023 terdapat peraturan yang baru.

Sertifikasi guru tahun 2023 juga membutuhkan syarat yang terbaru sejalan dengan berubahnya aturan yang terbaru tersebut. Untuk pendafataran PPG dalam jabatan sendiri dibuka setiap tahun oleh Kemendikbud.

Walaupun hal tersebut telah dibuka setiap tahun oleh kemdikbud, Antrean untuk peserta yang mengikuti program tersebut masih terlalu panjang. Hal tersebut disebabkan karena kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit daripada jumlah guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program tersebut.

Walaupun demikian, untuk guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 lalu, tidak perlu risau. Hal tersebut disebabkan masih terdapatnya kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi pada tahun 2023.

Dengan demikian, guru yang belum melakukan sertifikasi tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai syarat dari Kemdikbud. Salah satu syarat yang diberikan oleh kemdikbud tersebut adalah memiliki NUPTK. Selain itu, juga masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Aturan baru mengenai sertifikasi guru telah diperbarui oleh Kemdikbud sendiri melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 dan juga secara resmi telah mengubah aturan yang dipakai untuk sertifikasi guru pada saat sebelumnya. Setelah terdapat peraturan baru tersebut, untuk aturan mengenai sertifikasi, seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Pada peraturan ini, guru yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
  • Guru yang telah ikut serta pada pendidikan dan juga latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional ataupun kompetensi pada akhir pendidikan atau latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis