Guru Honorer Sekolah Induk banyak yang tergeser posisinya oleh Pelamar Prioritas 1 dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 lalu.
Hal ini menjadi evaluasi untuk pemerintah agar kejadian tersebut tidak terulang kembali pada seleksi PPPK tahun ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa guru honorer yang berada di sekolah induk dalam seleksi PPPK 2022 tetap aman.
Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen Gutu Tenaga Kependidikan (GTK) menyatakan bahwa guru yang menjadi prioritas 1 tidak akan digeser oleh pelamar prioritas 2 (P2) ataupun prioritas 3 (P3).
Menurutnya, dalam seleksi PPPK Guru 2022 kali ini tidak ada mekanisme geser menggeser.
Nunuk mengatakan bahwa seleksi PPPK Guru 2022 tetap akan mengakomodir P1, P2, dan P3 karena ketiga prioritas tersebut memiliki hak yang sama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Sehingga menjadi tidak adil ketika pemerintah hanya membuka rekrutmen untuk pelamar prioritas 1 (P1), sedangkan ada pelamar prioritas 2 dan prioritas 2 yang sekolah induknya membuka formasi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya