Apakah Ada Perubahan Gaji PNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Kabar mengenai gaji PNS dan PPPK mulai dari golongan I sampai IV naik di Tahun 2023 dibahas langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Rencananya gaji PNS dan PPPK akan naik secara berkala mulai Tahun 2023. Agar Anda tak ketinggalan berapa besaran gaji PNS dan PPPK 2023 simak penjelasan berikut.

Mendengar kenaikan gaji tentu sangat menggembirakan bagi setiap orang tak hanya untuk PNS dan PPPK.

Dengan naiknya gaji tersebut, para PNS dan PPPK akan semakin lebih sejahtera. Lantas berapa gaji PPPK dan PNS 2023?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi memberi sinyal akan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan juga PPPK.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus membangun infrastruktur berupa jalan, pasar, bendungan, waduk dan sebagainya.

Infrastruktur ini dibangun sebagai fondasi utama untuk bisa meningkatkan perekonomi Indonesia.

Seperti yang sudah diprediksi banyak pengamat, ekonomi di berbagai negara saat ini sedang jatuh dan turun.

Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin Indonesia mengalami nasib yang sama dengan negara yang ekonominya sedang terpuruk.

Walaupun sampai sekarang dampak infrastruktur belum bisa dirasakan secara langsung, tapi Jokowi sangat optimis akan bisa membawa ekonomi Indonesia menjadi jauh lebih baik.

Jokowi sangat yakin kalau pembangunan infrastruktur bisa meningkatkan APBN sampai 3 kali lipat kalau dibandingkan saat-saat tahun ini.

Jokowi menjelaskan kalau APBN meningkat maka gaji PNS dan PPPK bisa meningkat bahkan sampai pensiunan sekalipun.

Tapi, Jokowi meminta kepada ASN agar bersabar untuk bisa mendapatkan kenaikkan gaji dari pemerintah dalam waktu dekat.

Jokowi menyebut, para PNS dan PPPK harus menunggu sampai tahun 2030 untuk bisa naik gaji.

Walaupun begitu, Jokowi tetap akan membahas kenaikan gaji PNS dan PPPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jokowi akan mengajak rapat Sri Mulyani untuk melakukan hitung-hitungan dan kalau sudah final maka akan disampaikan kepada publik, khususnya para ASN.

Jokowi sendiri tidak menyangkal kalau gaji yang didapatkan oleh ASN memang masih rendah.

Maka dari itu Jokowi juga berusaha membuat para aparatur sipil negara ini menjadi jauh lebih sejahtera.

Sementara, untuk gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300

3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)

1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Demikian informasi soal gaji PNS dan PPPK yang menurut Jokowi ASN harus menunggu hingga 2030 untuk bisa menikmati kenaikan gaji. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis