Apa Saja Manfaat Berkolaborasi Dalam Komunitas Praktisi? Ini Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembelajaran kooperatif

pembelajaran kooperatif

Pihak yang terlibat dalam kolaborasi dalam sebuah komunitas praktisi yaitu sesama anggota komunitas, orang tua peserta didik, komunitas praktik lain dalam satu sekolah, kepala sekolah atau pengawas sekolah, guru dari komunitas yang lain yang berbeda sekolah, berbeda jenjang dan ekosistem lainnya. Selain itu, dapat juga berkolaborasi dengan beberapa profesi yang lain seperti komunitas lintas profesi, komunitas literasi, seni budaya dan kearifan lokal yang ada di sekitar sekolah. Dengan bergabung kedalam komunitas akan terdapat banyak kesempatan untuk berbagi pengalaman dengan anggota yang lain. Dengan begitu ilmu dan pengalaman yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan akan dapat mengembangkan potensi guru dengan memiliki banyak pengetahuan dan pemikiran yang luas.

Keikutsertaan dalam komunitas praktisi ini diharapkan visi dan frekuensi para guru akan sama sehingga resonansi semangat untuk melakukan perubahan dan mengembangan proses pembelajaran di sekolah lebih bagus. Melalui semangat perubahan yang bermulai pada keresahan dan kegelisahan pada kualitas pembelajaran di kelas dan upaya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Keterlibatan praktisi juga dalam hal meminta masukan dan evaluasi mengenai proses pembelajaran dapat membantu meningkatkan kulitas pendidikan. Hal ini sangat penting dilakukan supaya arah Pendidikan kita semakin jelas. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemimpin pembelajaran yang inovatif, kreatif dan menyenangkan menuju terwujudnya profil pelajar Pancasila.

 

Segera hadir, diklat bersertifikat 92 JP, dengan judul “Kupas Tuntas Pengimplementasian Pembelajaran Berdiferensiasi dengan Pembelajaran Sosial Emosi (PSE) pada Kurikulum Merdeka” tanggal 3-13 Sepetember 2022. Harga normal 189.000. Daftar sekarang dan dapatkan harga khusus Rp. 109.000 saja. Silahkan transfer biaya Pendaftaran pada rekening 1448054960 (BNI) An. Idha Qolbiyatul Fithriya. Kemudian mengisi link Pendaftaran https://bit.ly/HK-Pemb-Berdiferensiasi92JP
DAFTAR SEKARANG! Silahkan hubungi narahubung berikut ini apabila ingin dibantu mendaftar:

Narahubung:
http://wa.me/6289660221212 (Admin Idha)
http://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)

-LAN

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,203 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru