- Perpindahan Orang Tua/Wali
Perpindahan orang tua/wali yang berpindah tempat kerja atau tempat tinggal karena beberapa sebab diantaranya:
- Diberikan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan
- Khusus guru/pendidik, dapat menggunakan jalur perpindahan pada institusi/sekolah tempat orang tuanya mengajar
- Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah/lembaga pendidikan terdekat
- Jalur Prestasi
Merupakan salah satu jalur masuk PPDB yang berfungsi untuk membangun iklim kompetisi sekaligus kompetensi peserta didik lebih maju. Mulai dari prestasi di bidang akademik, atau yang sifatnya olahraga (non akademik).
Untuk peserta didik yang ingin menggunakan jalur prestasi, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
- Nilai rapor selama lima (5) semester beserta Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal menunjukkan rata-rata yang baik atau mengalami peningkatan
- Penghargaan lomba akademik sesuai lingkup seprrti kabupaten/kota, provinsi, dan nasional yang memiliki poin masing-masing
Keempat jalur masuk PPDB tersebut juga tentunya memiliki kuota tertentu. Pada jalur zonasi kuota minimal yang tersedia 50%, jalur afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan atau ketersediaan institusi penyelenggara.
Demikian informasi mengenai jalur masuk PPDB, sehingga orang tua/wali peserta didik dapat mempersiapkan sejak dini untuk anaknya menuju jenjang berikutnya. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2