Apa Saja Jalur Masuk PPDB? Cek Informasinya!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Masuk PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan serangkaian proses untuk calon siswa dari jenjang sebelumnya menuju jenjang berikutnya. Dimana umumnya dilaksanakan setelah Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap. Jalur Masuk PPDB juga bermacam-macam, mulai dari zonasi hingga jalur prestasi dapat dipersiapkan oleh peserta didik dari jenjang dasar menuju jenjang berikutnya.

Menurut kalender pendidikan di Indonesia, pelaksanaan PPDB 2023 tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Sehingga baik orang tua maupun siswa perlu memahami konsep-konsep PPDB di tahun ajaran mendatang.

Pedoman pelaksanaan PPDB tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Secara tidak langsung, istilah ini dipergunakan oleh berbagai sekolah dalam rangka penerimaan murid baru sesuai Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah masing-masing.

Sesuai dengan keterangan di atas, terdapat setidaknya empat (4) jenis/jalur zonasi, yaitu:

  1. Jalur Zonasi

Seperti yang diketahui, jalur masuk PPPB zonasi adalah merupakan salah satu yang lumayan menjadi polemik sejak 3-4 tahun lalu. Pasalnya jalur masuk ini memberikan batasan kepada sekolah yang institusi pendidikannya terbatas pada regional kelurahan atau desa saja.

Seperti yang diketahui, jalur zonasi ini diterapkan bagi peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi yang ditetapkan Pemda dan sesuai dengan alamat pada KK yang diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi bermaksud agar dapat memberikan kesempatan kepada keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan keterbatasan pada fisik. Difokuskan dalam mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Kedua keterangan di atas diketahui dari data Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang didapatkan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan tidak terikat pada prinsip zonasi, namun tetap diprioritaskan pada jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan Peserta Didik Mendaftar Jalur Afirmasi

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis