Apa itu Asesmen Pembelajaran? Berikut Bentuk Asesmen Formatif dan Sumatif dalam Menunjang Proses Pembelajaran

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asesmen pembelajaran merupakan bagian penting dari proses pembelajaran yang digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran serta menyediakan informasi yang menyeluruh sebagai umpan balik bagi guru, peserta didik dan orang tua agar dapat menentukan strategi pembelajaran kedepannya.

Dalam paradigma asesmen, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan asesmen, antara lain:

  1. Penerapan pola pikir secara bertumbuh (Growth Mindset) untuk peserta didik.
  2. Asesmen disusun secara terpadu, dimana didalamnya mecakup kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan yang saling berkesinambungan.
  3. Adanya keleluasaan dalam menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai konteksnya.
  4. Sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan jenis maupun teknik asesmen pembelajaran.
  5. Terkhusus bagi SMK terdapat banyak bentuk asesmen yang tentunya berbeda dengan jenjang sekolah lainnya, misalnya seperti Asesmen Praktik Kerja Lapangan, Uji Kompetensi Kejuruan, Uji Unit Kompetensi dan lain sebagainya.

Asesmen pada dasarnya dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut. Dalam menentukan asesmen, guru diberikan keleluasaan dalam menentukan teknik dan waktu pelaksanaan, tujuannya agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.

Asesmen harus dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable). Hal demikian dimaksudkan untuk menjelaskan kemajuan belajar dari peserta didik dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya dalam proses pembelajaran.

Pada asesmen awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Disini guru dapat melaksanakan asesmen awal pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.

Selain itu, dalam asesmen awal pembelajaran diharapkan tidak memberatkan guru ataupun satuan pendidikan. Akan tetapi apabila guru ataupun satuan pendidikan memiliki kemampuan, maka dapat melengkapinya dengan data tambahan. Misalnya dengan melakukan asesmen non kognitif yang mencakup kesiapan belajar, minat belajar, profil belajar, latar belakang keluarga, latar belakang lingkungan peserta didik, riwayat tumbuh kembang peserta didik, dan lain sebagainya.

Halaman selanjutnya…

Alur penyusunan asesmen dalam proses pembelajaran

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru