Angin Segar untuk Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di Akhir November

- Editor

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejelasan status tenaga honorer sampai saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, akhir bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer.

Rencana tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbitnya Peraturan Pemerintah ini membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pegawai non PNS dalam kurun waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Kemenpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Ini berarti hanya akan ada pegawai dari unsur ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pengangkatan pegawai non PNS sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Namun, meskipun nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.

Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Status Tenaga Honorer

Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 memberikan kejelasan tentang status tenaga honorer.

Ini berkaitan dengan status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN. Di mana surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenpan-RB berharap pada seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
  2. Dalam pengalokasian pembiayaan Tenaga Non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

DPR RI Ingin Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikannya di akhir November 2023.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Menurut Girsang, status tenaga honorer harus segera diperjelas dan harus dapat direalisasikan paling lambat tanggal 28 November 2023.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian. Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tegas Girsang, mengutip pada laman resmi dpr.go.id.

Pengangkatan tidak hanya terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi saja. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, tata usaha serta tenaga honorer lainnya.

Halaman selanjutnya

Pihak DPR RI menyebut…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis