Agar Gaji ke 13 Pensiunan PNS Dicairkan Oleh PT Taspen, Penuhi Syarat Ini!

- Editor

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain PNS, TNI dan Polri pensiunan PNS juga berhak untuk memperoleh gaji ke 13, yang dicairkan oleh PT Taspen. Dengan catatan tetap harus memenuhi syarat pencairan gaji ke 13 pensiunan yang berlalu sesuai regulasi yang berlaku.

Yang mana pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan segera dicairkan sebentar lagi, untuk itu segera untuk mempersiapkan persyaratan yang ada tersebut.

Simak informasi selengkapnya berikut ini berkaitan dengan ketentuan gaji ke 13 pensiunan.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pensiunan PNS memang dijamin oleh negara dan pemerintah walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.

Pemerintah tetap membayarkan dana pensiun bulanan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas jasa, pengabdiannya selama ini di instansi pemerintah.

Peraturan resmi yang mengatur berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yaitu sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Apabila merujuk pada peraturan tersebut, pensiunan PNS merupakan ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan negara.

Bagi pensiunan PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13, harus mengikuti aturan dari PT Taspen sebagai mitra pemerintah untuk pencairan dana.

Atas dasar itu, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pensiunan PNS untuk bisa mencairkan gaji ke 13.

Apabila pensiunan PNS yang tidak mengikuti peraturan PT Taspen tidak akan bisa mendapatkan dana gaji ke 13.

Halaman selanjutnya,

Syarat yang perlu dipenuhi untuk…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru