Ada Apa Dengan Sistem Zonasi PPDB? Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Kaji Ulang!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Sekolah di Semester Genap Tahun 2023, Catat Tanggalnya/naikpangkat.com

Jadwal Libur Sekolah di Semester Genap Tahun 2023, Catat Tanggalnya/naikpangkat.com

Sistem Zonasi PPDB merupakan sistem yang dibuat berdasarkan jarak titik koordinat sekolah dengan alamat domisili calon peserta didik baru yang paling dekat, menyumbang setengah dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sejak tahun 2017, pemerintah memberlakukan sistem zonasi untuk memastikan bahwa layanan pendidikan dan kualitasnya sama di seluruh negeri.

Meskipun tujuan sistem zonasi ini sangat bagus, kecurangan seperti pemalsuan dokumen, alamat, dan lain-lain telah muncul saat sistem ini diterapkan. Komisi X DPR RI juga memperhatikan hal ini.

Masyarakat biasanya melakukan kecurangan ini untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk bisa masuk sekolah yang dianggap sekolah favorit.

Oleh karena itu, Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI, meminta Kemdikbud untuk mengkaji ulang sistem zonasi PPDB, terutama dengan mempertimbangkan studi ilmiah.

Ia berpendapat bahwa sistem zonasi saat ini menyebabkan banyak masalah, termasuk kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Hal ini tidak tanpa alasan karena Komisi X DPR RI menerima banyak laporan tentang kecurangan sistem zonasi selama PPDB berlangsung.

Pada akhirnya, kecurangan tersebut berdampak negatif, terutama pada calon murid yang memenuhi kriteria zonasi karena alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah tetapi harus gagal karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk masuk.

Kebijakan zonasi di Indonesia sudah ada selama kurang lebih tujuh tahun, pertama kali diterapkan di bawah pemerintahan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Meskipun demikian, Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan bahwa sistem zonasi yang sudah lama digunakan belum memberikan dampak yang signifikan terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI meminta Kemdikbud untuk mempertimbangkan untuk menambah kuota untuk jalur prestasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa yang berprestasi akan menerima pendidikan yang layak.

Meskipun demikian, sistem zonasi dalam PPDB ini seharusnya melibatkan dinas pendidikan di masing-masing daerah untuk memungkinkan Pemda untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PPDB di daerahnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyarankan Kemdikbud untuk meningkatkan kerja sama dengan dinas pendidikan lokal. Tujuannya adalah mencegah peluang kecurangan secepat mungkin.

Halaman selanjutnya,

Komisi X DPR RI mengatakan bahwa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis