Sistem Zonasi PPDB merupakan sistem yang dibuat berdasarkan jarak titik koordinat sekolah dengan alamat domisili calon peserta didik baru yang paling dekat, menyumbang setengah dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sejak tahun 2017, pemerintah memberlakukan sistem zonasi untuk memastikan bahwa layanan pendidikan dan kualitasnya sama di seluruh negeri.
Meskipun tujuan sistem zonasi ini sangat bagus, kecurangan seperti pemalsuan dokumen, alamat, dan lain-lain telah muncul saat sistem ini diterapkan. Komisi X DPR RI juga memperhatikan hal ini.
Masyarakat biasanya melakukan kecurangan ini untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk bisa masuk sekolah yang dianggap sekolah favorit.
Oleh karena itu, Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI, meminta Kemdikbud untuk mengkaji ulang sistem zonasi PPDB, terutama dengan mempertimbangkan studi ilmiah.
Ia berpendapat bahwa sistem zonasi saat ini menyebabkan banyak masalah, termasuk kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini tidak tanpa alasan karena Komisi X DPR RI menerima banyak laporan tentang kecurangan sistem zonasi selama PPDB berlangsung.
Pada akhirnya, kecurangan tersebut berdampak negatif, terutama pada calon murid yang memenuhi kriteria zonasi karena alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah tetapi harus gagal karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk masuk.
Kebijakan zonasi di Indonesia sudah ada selama kurang lebih tujuh tahun, pertama kali diterapkan di bawah pemerintahan Mendikbud Muhadjir Effendy.
Meskipun demikian, Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan bahwa sistem zonasi yang sudah lama digunakan belum memberikan dampak yang signifikan terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI meminta Kemdikbud untuk mempertimbangkan untuk menambah kuota untuk jalur prestasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa yang berprestasi akan menerima pendidikan yang layak.
Meskipun demikian, sistem zonasi dalam PPDB ini seharusnya melibatkan dinas pendidikan di masing-masing daerah untuk memungkinkan Pemda untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PPDB di daerahnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyarankan Kemdikbud untuk meningkatkan kerja sama dengan dinas pendidikan lokal. Tujuannya adalah mencegah peluang kecurangan secepat mungkin.
Halaman selanjutnya,
Komisi X DPR RI mengatakan bahwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya