Ada 3 Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat Dari Pemerintah, Simak Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini berkaitan dengan kabar gembira yang akan diperoleh oleh guru semua jenjang baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi dari pemerintah.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

1. THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan di Tahun 2024

Setelah kabar adanya kenaikan gaji ASN, tentu yang menjadi kekhawatiran bersama apakah setelah naik gaji THR dan gaji ke 13 akan tetap diberikan?

Ternyata hal ini terjawab berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Dalam buku tersebut teanya dalam halaman 17, dijelaskan bahwa:

Belanja K/L dalam RAPBN tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.077.224,9 miliar (Rencana alokasi kenaikan gaji ASN Pusat/ TNI/Polri akan didistribusikan kepada K/L dalam Pagu Anggaran Tahun 2024).

Anggaran tersebut selain dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan dan akselerasi transformasi ekonomi juga untuk mendukung,

  1. Pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13
  2. Pendanaan proyek multiyear
  3. Modernisasi Alutsista, dan
  4. Kelanjutan reformasi penganggaran dengan melanjutkan dan mempertajam kebijakan konsolidasi dan pendisiplinan fiskal.

Jelas sekali bahwa anggaran fokus d tahun 2024 kemenkeu di poin pertama adalah untuk kenaikan gaji, THR serta gaji ke 13. Jadi kesimpulannya bahwa THR dan gaji ke 13 tahun 2024 tetap akan diberikan.

2. Dampak Baik Kenaikan Gaji ke Tunjangan Sertifikasi Guru

Adanya kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 ternyata akan berdampak baik untuk tunjangan sertifikasi guru.

Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang dalam pasal 16 ayat 2.

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Tentu, dengan demikian apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.

Halaman selanjutnya,

3. Pemerintah akan menuntaskan guru honorer …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21,186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis