- Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
- GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
- GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
Yang menjadi satu syarat tambahan baru yaitu seperti yang tertuang dalam poin 4 dan 5, bahwa untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.
Apabila kita melihat regulasi tahun tahun sebelumnya, syarat yang satu ini belum ada. Maka dari itu guru dibawah naungan kemenag perlu bersiap dan membiasakan diri.
Walaupun ketentuan ini nantinya akan berlaku di tahun 2025, namun proses kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan ini dimulai di tahun 2024 ini.
Demikian informasi mengenai Ada 1 Syarat Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Tahu! Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru 2024, Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikasi Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2