Guru Perlu Tahu, Alasan Kemendikbudristek Mengembangkan Kurikulum Prototipe

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe yang paling utama yaitu untuk pemulihan pembelajaran di Indonesia, setelah adanya learning loss yang di sebabkan oleh pembelajaran jarak jauh atau PJJ yang berkepanjangan.

Namun, selain alasan tersebut ada alasan yang mendasari mengapa di buat kurikulum prototipe ini oleh kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi? Sebelum nantinya kita salah kaprah tentang alasan kemendikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe ini, Yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.

Menurut studi nasional dan internasional, siswa di Indonesia masih banyak yang tidak mampu dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika secara dasar. Hal ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi kita semua yang sudah bergelut di dalam dunia pendidikan di Indonesia. Ada berbagai faktor yang membuat hal tersebut bisa terjadi.

Di beberapa wilayah dan kelompok sosial- ekonomi di Indonesia juga masih di temui kesenjangan pembelajaran. Mulai dari kurang meratanya akses pendidikan, saran dan prasarana sekolah yang kurang mendukung dan lain sebagainya. Kesenjangan ini pula, di per parah dengan adanya pandemi. Sehingga Indonesia mengalami krisis belajar.

Lalu, Bagaimana cara mengatasi krisis belajar yang terjadi di Indonesia ini?

Mari simak informasi berikut ini.

Dengan adanya terjadi krisis belajar, perlu adanya penanggulangan serta solusi yaitu dengan perubahan yang sistemik. Maksud dari perubahan yang sistemik yaitu yang bersifat menyeluruh, mempunyai dampak luas, dan berkesinambungan.

Caranya, yaitu selain dengan peningkatan kualitas dari guru dan pemimpin, kurikulum menjadi faktor utama dalam penanggulangi nya. Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.

Mengapa Kurikulum ?

Karena kurikulum yang menentukan materi yang diajarkan di kelas

Seperti yang kita ketahui bersama kurikulum dapat menentukan materi apa saja yang akan di ajarkan nantinya di dalam kelas, serta penentuan tujuan pembelajaran dengan adanya kurikulum dapat lebih terarah.

Mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar guru

Dengan kurikulum juga, dapat mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru. Guru akan memilih strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan karakteristik kurikulum yang di terapkan.

Mendorong guru untuk fokus terhadap karakter dan kompetensi

Kurikulum yang baik mampu mendorong guru berfokus pada tumbuh kembang karakteristik siswa seperti yang dianjurkan yaitu karakter pelajar pancasila, dan kompetensi yang di butuhkan pada pembelajaran abad 21 bagi siswanya.

Guru lebih memperhatikan kemajuan belajar

Di dukung dengan kurikulum yang baik, tidak memaksa guru untuk “kejar tayang materi” atau memaksakan siswa untuk mempelajari semuanya yang ada di dalam buku dalam rentang waktu yang telah di tentukan, melainkan mendorong guru untuk bisa lebih memperhatikan kemajuan belajar siswanya.

Demikian alasan mengapa kemedikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe baru yaitu kurikulum prototipe. Semoga bacaan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru