Waktunya Kembali ke Sekolah, Berikut Ketentuan PTM Terbatas

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melaksanakan liburan semseter 1 dan libur cuti tahun baru 2022, kini kita sudah waktunya untuk kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau PTM Terbatas dengan tetap mengikuti ketentuan PTM terbatas.

PTM terbatas merupakan pembatasan pembelajaran secara tatap muka yang dilakukan untuk menghindari learning loos akibat pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan. Siswa tidak perlu mengikuti pembelajaran penuh dalam sehari, tapi diatur sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing, jumlah harinya tidak harus tiap hari. Dari aspek materi pembelajaran, yang diberikan dalam PTM terbatas hanyalah materi yang paling esensial. Dengan kata lain, tidak semua materi diberikan kepada siswa sehingga membuat siswa pusing.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), seluruh satuan pendidikan di wilayan PPKM level 1-3 diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk semester ajaran tahun 2021/2022.

Lalu, Bagaimana ketentuan PTM terbatas sesuai dengan anjuran surat keputusan bersama tersebut? Yuk simak informasi berikut secara lengkapnya

Ketentuan PTM Terbatas

  1. Vaksinasi dosis 2 telah dilakukan dengan capaian yaitu : lebih dari 80 % oleh satuan pendidikan dan lebih dari 50 % oleh masyarakat lansia
  2. Vaksinasi pada siswa terus berlanjut sesuai dengan ketentuan
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dengan tetap menerapkan 3M Memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi keramaian atau kerumunan
  4. Dijalankan setiap hari dengan jumlah siswa murid 100 % dari kapasitas ruang kelas.

Ketentuan PTM Terbatas saat berada di dalam kelas

  1. Siswa masuk ke kelas dengan tertib dan langsung menuju ke bangku masing-masing
  2. Mengikuti pelajaran dengan tenang, tidak banyak mengobrol dengan teman.
  3. Sekolah juga dapat mengoptimalkan pembelajaran di luar kelas selama PTM terbatas.
  4. Saat jam istirahat tiba, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Makan dan minum bekal dari rumah, tidak membeli di sekolah, selain itu tetap jaga jarak saat makan.

Aturan saat pulang sekolah

  1. Siswa bisa keluar kelas dengan tertib.
  2. Menunggu dijemput orangtua dengan tenang dan tetap menjaga jarak.
  3. Siswa bisa pulang dengan tetap memakai masker.
  4. Siswa bisa langsung pulang ke rumah, usahakan untuk tidak mampir ke tempat lain.
  5. Sesampainya di rumah, seragam atau baju yang dikenakan langsung dicuci.
  6. Bersihkan badan dengan mandi.
  7. Kurangi aktivitas di luar rumah

Yang tersebut diatas merupakan hal – hal yang dapat dilakukan untuk dapat mendukung pelaksanaan PTM terbatas dapat berjalan dengan lancar dan tetap aman, sehingga tujuan menghindari learning loss dapat tercapai dan pembelajaran dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, Bagaimana apabila ditemukan kasus covid-19 dalam satuan pendidikan tersebut? Bagaimana sekolah harus menyikapi hal ini? Yuk berikut ini informasi selengkapnya.

Kebijakan apabila ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan

Dilakukan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan sekuranng- kurangnya 14 x 24 jam apa bila terjadi :

  1. Klaster penularan covid-19 di atuan pendidikan tersebut
  2. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 % atau lebih
  3. Satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi peduli lindungi sebanyak 5 % atau lebih

Demikan merupakan ketentuan PTM terbatas yang bisa digunakan sebagai bahan acuan serta pertimbangan guru- guru serta sekolah saat akan menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan bersertifikat 32 JP dengan judul Pengelolaan Kelas Masa Daring & PTMT Dengan Model Pembelajaran Active Learning. DAFTAR SEKARANG

Dapatkan pelatihan ini secara GRATIS/FREE Bagi member e-Guru.id, DAFTAR MEMBER.

Ingin judul pelatihan lainnya, bisa cek DI SINI.

Ingin dibantu mendaftar ? Hub: 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis