Panduan Penyusunan Jadwal Pembelajaran PTM Terbatas

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTM terbatas akan segera dibuka di tahun ajaran baru 2021/2022 bagi sekolah di seluruh Indonesia. Adapun persyaratannya yaitu seluruh guru dan tenaga kependidikannya harus sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 2 (dua) kali.

PTM terbatas dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan serta kesiapan dan kondisi di wilayah pada satuan pendidikan. Sejumlah skema khusus wajib dipersiapkan, salah satunya ialah jadwal pembelajaran untuk tiap kelas di setiap jenjang.

Setiap warga satuan pendidikan dalam menerapkan pola jadwal pembelajaran pada setiap kelas hendaknya disusun sesuai dengan jadwal pelajaran pada pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan kerumunan. Aturan menjaga jarak diutamakan dengan mengatur alur masuk dan keluar kelas.

Agar tidak terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan kerumunan jadwal pembelajaran harus disusun berdasarkan pengaturan pada pola jadwal pembelajaran tiap kelas. Aturan menjaga jarak diutamakan dengan mengatur alur masuk, alur pembelajaran di dalam kelas, sampai dengan alur keluar kelas.

Maka dari itu penyusunan jadwal pelajaran kelas atau mata pelajaran perlu ditetapkan dengan dua panduan yaitu pertama panduan teknis dalam melakukan pengaturan pergerakan peserta didik beserta guru di kelas untuk menghindari terciptanya kerumunan selama proses pembelajaran. Kedua panduan teknis guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas/mata pelajaran sesuai dengan jadwal pembelajaran satuan pendidikan.

Dengan mempertimbangkan tujuan pembelajaran, guru diharapkan mampu menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang diampunya dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Memastikan kesiapan protokol kesehatan di ruang kelas, terutama pengaturan tempat duduk dengan jarak 1,5 meter di antara setiap peserta didik serta protokol kesehatan yang harus dipenuhi di kelas.
  2. Menyusun kelompok belajar per kelas dengan komposisi yang sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan yaitu maksimal 18 peserta didik dalam satu ruang kelas.
  3. Menentukan durasi waktu sesi PTM terbatas sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk mengurangi risiko penularan.
  4. Menyusun jadwal PTM Terbatas sesuai dengan aturan jumlah PTM terbatas setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Menentukan durasi sesi PJJ sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Menyusun jadwal PJJ sesuai dengan aturan jumlah PTM setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  7. Memetakan mata pelajaran pada sesi PTM Terbatas dan PJJ.
  8. Menuliskan daftar nama peserta didik per kelompok belajar yang sudah ditentukan di setiap kelas.
  9. Mengomunikasikan jadwal dan kebutuhan pembelajaran kelas atau mata pelajaran pada orang tua sehingga orang tua dapat mempersiapkan peserta didik secara fisik dan psikologis.

Ikutilah pelatihan membuat makalah best practice yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru