Pengertian, Sejarah , dan Isi Kode Etik Guru

- Editor

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu dan sadar bahwa setiap profesi tentu mempunyai aturan atau kode etik yang harus dipatuhi. Sama sekali tidak boleh dilanggar. Termasuk seorang pendidik, memiliki sebuah kode etik guru. 

Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kode etik guru ini? Apa saja isinya? Mungkin ada beberapa di antara Anda yang masih bertanya-tanya mengenai hal tersebut meskipun sudah lama menjalani profesi guru. 

Pelaksanaan kode etik guru ini telah dimulai dari tahun 1971, ketika FKIP IKIP Malang melaksanakan sebuah seminar mengenai etika jabatan guru. Seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan juga K provinsi Jawa Timur. Kemudian, dihadiri juga oleh Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, dosen FKIP IKIP Malang, hingga guru sekota madya. Kemudian diikuti oleh pengadaan seminar tahun 1973, yang mana PGRI melaksanakan kongres PGRI yang ke 13. 

Di kongres inilah PGRI merumuskan secara yuridis kode etik guru. Adapun pihak yang terlibat dalam proses perumusan hingga pengesahannya ialah para pakar dalam bidang pendidikan. 

Untuk tahap perumusannya sampai dengan pengesahannya ini dimulai dari pembahasan atau perumusan tahun 1971/1973, kemudian masuk ke tahap pengesahan 1973 bulan November, tahap penguraian tahun 1979, dan penyempurnaannya tahun 1989.

Pengertian dan Isi Kode Etik Guru

Kode etik guru merupakan norma ataupun asas yang meski dilaksanakan oleh para guru di Indonesia. Yang mana, hal tersebut berperan sebagai acuan dalam berperilaku dan bersikap dalam melaksanakan setiap pekerjaannya sebagai tenaga pendidik. Pedoman ini diharapkan dapat membuat para guru bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Kemudian bisa memilah apa saja yang memang diperbolehkan untuk dilaksanakan selama menjabat sebagai guru dan apa yang tidak diperbolehkan.

Berikut adalah isi dari kode etik guru yang harus dipahami oleh seluruh guru tanah air, dan juga Anda yang berniat ingin menjadi seorang guru.

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Demikian sekilas mengenai pengertian kode etik guru beserta isinya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru