Pengertian, Sejarah , dan Isi Kode Etik Guru

- Editor

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu dan sadar bahwa setiap profesi tentu mempunyai aturan atau kode etik yang harus dipatuhi. Sama sekali tidak boleh dilanggar. Termasuk seorang pendidik, memiliki sebuah kode etik guru. 

Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kode etik guru ini? Apa saja isinya? Mungkin ada beberapa di antara Anda yang masih bertanya-tanya mengenai hal tersebut meskipun sudah lama menjalani profesi guru. 

Pelaksanaan kode etik guru ini telah dimulai dari tahun 1971, ketika FKIP IKIP Malang melaksanakan sebuah seminar mengenai etika jabatan guru. Seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan juga K provinsi Jawa Timur. Kemudian, dihadiri juga oleh Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, dosen FKIP IKIP Malang, hingga guru sekota madya. Kemudian diikuti oleh pengadaan seminar tahun 1973, yang mana PGRI melaksanakan kongres PGRI yang ke 13. 

Di kongres inilah PGRI merumuskan secara yuridis kode etik guru. Adapun pihak yang terlibat dalam proses perumusan hingga pengesahannya ialah para pakar dalam bidang pendidikan. 

Untuk tahap perumusannya sampai dengan pengesahannya ini dimulai dari pembahasan atau perumusan tahun 1971/1973, kemudian masuk ke tahap pengesahan 1973 bulan November, tahap penguraian tahun 1979, dan penyempurnaannya tahun 1989.

Pengertian dan Isi Kode Etik Guru

Kode etik guru merupakan norma ataupun asas yang meski dilaksanakan oleh para guru di Indonesia. Yang mana, hal tersebut berperan sebagai acuan dalam berperilaku dan bersikap dalam melaksanakan setiap pekerjaannya sebagai tenaga pendidik. Pedoman ini diharapkan dapat membuat para guru bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Kemudian bisa memilah apa saja yang memang diperbolehkan untuk dilaksanakan selama menjabat sebagai guru dan apa yang tidak diperbolehkan.

Berikut adalah isi dari kode etik guru yang harus dipahami oleh seluruh guru tanah air, dan juga Anda yang berniat ingin menjadi seorang guru.

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Demikian sekilas mengenai pengertian kode etik guru beserta isinya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis