Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan anjuran yang terdapat dalam surat edaran Kemdikbud melalui Ditjen GTK yang terbit tanggal 8 Juni lalu tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG saat ini Anda mungkin sudah atau sedang dalam tahap pemutakhiran data.

Tapi tahukah anda apa langkah selanjutnya setelah menyelesaikan pemutakhiran data tersebut? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bahwa tahapan dalam PPG Daljab 2024 antara lain yaitu:

  • Rekrutmen : Pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif
  • Seleksi : Hanya melakukan seleksi administrasi tidak ada seleksi akademik (pretest)
  • Pembelajaran : Durasi pembelajarannya menyesuaikan dengan kemampuan peserta, dengan menyasar lebih dari 500.000 peserta/tahun.
  • UKMPPG : Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja (Video Praktik Pelajaran)

Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Saat ini anda berada di tahap Rekrutmen yaitu dengan melakukan pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif. Yang mana anda diberikan tenggat waktu sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Lanjutannya, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini diperuntukan bagi 5 kategori yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. yaitu:

  • a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidikan.
  • c. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dna tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin a dan b.
  • d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
  • e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Halaman selanjutnya,

Untuk pelaksanaan seleksi adminitrasi memang ,…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis