Harus Siap! Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Bagi Anda yang menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 2, baik Anda guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap untuk adanya potongan pada tunjangan triwulan 2 yang Anda terima. 

Potongan yang dimaksud di sini adalah potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Mengapa Pemberian Tunjangan Tidak Penuh?

Banyak dari kita, terutama penerima tunjangan sertifikasi, mungkin bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam info GTK. Jawabannya adalah adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku.

Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi 

Berikut adalah rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru:

  • Pajak Penghasilan Golongan III: 5%
  • Pajak Penghasilan Golongan IV: 15%

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5%, namun 4% di antaranya ditanggung oleh pemerintah. Potongan-potongan ini berlaku untuk setiap penyaluran TPG, termasuk pada pencairan TPG triwulan 2.

Dasar Hukum Potongan Pajak

Dasar Hukum Potongan Pajak Penghasilan

Aturan mengenai pemotongan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. 

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan:

  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dengan demikian, jelas bahwa guru sertifikasi yang merupakan golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS,  …

Berita Terkait

 Daftar Jumlah Formasi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 di Berbagai Daerah, Part 2
Ada Tunjangan PNS Cair Bulan Juli 2024 Senilai 2,4 Juta: Cek Apakah Anda Berhak Mendapatkannya?
Panduan Lengkap Cara Mengundurkan Diri dari PNS Sesuai Prosedur
Cara Cek Data Dapodik Siswa dengan NISN Terbaru
30 Soal MOOC dan Jawaban Evaluasi Akademik PPPK 2024 Terbaru
Daftar Jumlah Formasi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 di Berbagai Daerah, Part 1
Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024
Kabar Terbaru, Sudah Final Seleksi PPPK 2024 Hanya Untuk Honorer Database BKN!
Berita ini 662 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:20 WIB

 Daftar Jumlah Formasi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 di Berbagai Daerah, Part 2

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:06 WIB

Ada Tunjangan PNS Cair Bulan Juli 2024 Senilai 2,4 Juta: Cek Apakah Anda Berhak Mendapatkannya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengundurkan Diri dari PNS Sesuai Prosedur

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:42 WIB

Cara Cek Data Dapodik Siswa dengan NISN Terbaru

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:58 WIB

Daftar Jumlah Formasi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 di Berbagai Daerah, Part 1

Berita Terbaru

Aktivitas Siswa SMP Negeri 5 Kupang Barat Satu Atap Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kelas menulis

News

Cara Cek Data Dapodik Siswa dengan NISN Terbaru

Rabu, 3 Jul 2024 - 12:42 WIB