Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kabar menggembirakan untuk guru non sertifikasi bahwa akan diberikan uang tambahan guru non sertifikasi setiap bulannya.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Guru non sertifikasi yang  berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, dapat menghirup udara lega karena Mendikbudristek telah menyiapkan sebuah kebijakan yang akan memberikan angin segar bagi keuangan mereka. 

Kini, guru-guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap bulan, guru-guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

 Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi para pendidik di daerah yang telah lama menantikan dukungan dari pemerintah.

Namun, seperti kebijakan lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru PPPK agar bisa menerima tambahan uang tersebut. Mereka yang berhak adalah mereka yang:

  • Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah binaan Kementerian.
  • Mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan di atas, pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tambahan tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Halaman selanjutnya,

Namun, perlu dicatat bahwa ..

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 690 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis