Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru, Implikasi Regulasi dan Realitas di Lapangan

- Editor

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan kebijakan tambahan 50% dari tunjangan profesi guru. Langkah ini sejalan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Meskipun kebijakan ini telah ditetapkan, kenyataannya sebagian besar guru di berbagai wilayah masih belum menerima tambahan tersebut.

Bahkan, sebagian dari mereka mempertanyakan kebenaran informasi mengenai tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu.

Terkait hal ini, beberapa daerah seperti Kalimantan, NTB, Kayong Utara, Dumai, Bengkulu Tengah, dan Padang telah melaksanakan pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, serta tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, tidak semua daerah telah mengimplementasikan kebijakan ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 menjadi landasan dari kebijakan ini.

Di dalamnya dijelaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan Kinerja akan diberikan tambahan 50% dari tunjangan profesi bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Untuk instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 50% dari tunjangan profesi sebagai tambahan penghasilan.

Pada intinya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Namun, implementasinya belum merata di semua daerah.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan, dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, situasi yang belum merata dalam pemberian tambahan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan implementasinya di lapangan. Meskipun regulasi telah diumumkan, banyak daerah yang belum melakukan langkah konkret untuk mewujudkannya.

Sejalan dengan upaya peningkatan bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang menghadapi kenaikan harga pangan, kebijakan ini juga menetapkan pemberian sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok.

Halaman selanjutnya,

Namun, di tengah regulasi yang telah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21,060 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis