Kabar Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Sertifikasi, Sebenarnya Bagaimana  Regulasinya?

- Editor

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi berhak atas pemberian tambahan 50% tunjangan Sertifikasi guru, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada guru, bersama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Meski demikian, masih banyak guru di berbagai wilayah masih belum menerima pembayaran tambahan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan meragukan kebenaran tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu. 

Namun, di beberapa daerah guru-guru telah menerima pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, dan tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Antara lain yaitu:

  • Kalimantan 
  • NTB
  • Kayong Utara
  • Dumai
  • Bengkulu Tengah
  • Padang

Jadi, bagaimana regulasi kebijakan ini sebenarnya? Mari kita lihat penjelasannya lebih lanjut.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Terdapat satu poin yang menegaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan kinerja akan berikan 50% tunjangan profesinya bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.

Yang mana disebutkan bahwa “ Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan”.

Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, karena selain menurut regulasi tersebut juga  telah diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, bersama dengan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Isi dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:

Pada Tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 15/2023

Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat.

Halaman selanjutnya,

Sejalan dengan upaya menambahkan..

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 35,003 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru