Warning Untuk guru Sertifikasi Tahun 2023! Bisa Gagal Menerima Tunjangan Jika Anda Termasuk Guru Ini

- Editor

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, perlu waspada bisa saja Anda gagal menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 ini karena masuk kekategori berikut.

Siapa saja guru yang bisa gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baik Anda guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berada dibawah naungan Kemneterian Agama, seperti guru MI, MTs ataupun MA.

Masing- masing terdapat aturan yang mengatur mengenai hal ini. Berikut selengkapnya,

Guru Di bawah Naungan Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan  bahwa tunjangan profesi bisa tidak dibayarkan kepada guru apabila:

  • Guru, kepala dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah  yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah hari/umroh dengan biaya sendiri tanpa hal cuti (cuti besar)
  • Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)menggunakan biaya dari pemerintah.

Guru Di bawah Naungan Kemendikbud

Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan Guru ASN di Daerah jika  Guru ASN di Daerah:

Halaman selanjutnya,

Adalah sebagai berikut..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 573 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB