Adakah diantara Anda mendengar mengenai kabar ini? Pemberitaan mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapuskan tentu menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi guru guru.
Ternyata tunjangan sertifikasi dapat dihapuskan swaktu waktu dan ini dapat berlaku bagi semua guru baik guru TK, SD, SMP, maupaun SMA.
Informasi ini berawal dari salah curhatan guru yang mendapati teman guru di daerahnya sebelumnya mendapatkan TPG namun, ternyata sekarang TPG nya dihapuskan.
Kemudian ini memunculkan kekhawatiran dan banyak pertanyaan. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 6 disebutkan:
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi
Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Sesuai aturan yang disebutkan diatas, kemungkinan terjadinya penghapusan tunjangan sertifikasi seorang guru yaitu 2 poin yang tersebut diatas.
Kemudian kita bertanya tanya, bagaimana maksud dari poin kedua, guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama?
Menurut website resmi kemendikbud melalui laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejak 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel Internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pendidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
Jumlah satuan pendidikan kerjasama (SPK) baru setiap tahunnya mengalami penurunan. Sampai tahun 2018 jumlah seluruh SPK di Indonesia sebanyak 501 sekolah.
Halaman selanjutnya,
Selain karena dua penyebab tersebut,…
Halaman : 1 2 Selanjutnya